Undang-Undang Instrumen Sipil Negara (ASN) menentukan jika karyawan pemerintahan terbagi dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Tetapi sampai sekarang belum ada persyaratan dan kwalifikasi yang pasti berkenaan P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengamatan dan Pengamatan Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN saat ini sedang lakukan analisa di banyak wilayah buat merangkum batas terkait P3K.
Penggalian data analisa yang sedang dilakukan Puskalitpeg BKN dijalankan lewat aktivitas Konsentrasi Kelompok Discussion (FGD). Hasil analisis itu lantas akan jadi referensi dalam penataan Perancangan Ketentuan Pemerintah(RPP) perihal P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg melangsungkan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada pada bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Daftar Jabatan Yang Tidak Sesuai | |
---|---|
NON ASN 2022 | Lihat Daftar Jabatan |
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu ada Direktur Ganti rugi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak selaku pembicara. Dalam pedomannya Syuhadhak menuturkan kalau semua input yang diungkapkan banyak perwakilan SKPD akan jadi penilaian dalam penataan RPP tentang P3K. Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan resmi aktivitas itu menyampaikan biar jangan sempat tampil pengertian jika P3K sebagai kedudukan/jabatan buat mewadahi tenaga honorer yang masih belum dapat lolos jadi PNS. "P3K berlainan dengan tenaga honorer, tapi P3K ditujukan buat tenaga-tenaga yang punyai kemampuan spesial buat melakukan tugas di birokrasi yang sekian lama ini tidak dapat diatasi oleh PNS" . Sehingga, ikat Iwan kemungkinan ada tenaga honorer yang selanjutnya masuk jadi P3K tapi dengan catatan, tenaga honorer yang perihal mempunyai ketrampilan yang sampai kini tidak bisa diselesaikan oleh PNS.
BKN sebagai institusi pemerintahan yang diamanahi sebagai Pengajar Management Kepegawaian di Indonesia, waktu ini tengah bekerja giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketentuan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya bakal dikupas bersama institusi berkaitan untuk setelah itu dikukuhkan jadi Ketetapan Pemerintahan (PP). Yang selanjutnya Ketentuan Pemerintahan itu bisa jadi fundamen operasional penerapan Undang-Undang. palupi.