Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN) memastikan jika karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS dan Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Tetapi sampai saat ini belum ada persyaratan dan kwalifikasi yang pasti terkait P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengkajian dan Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN kini sedang melaksanakan studi di sebagian wilayah buat merangkum batas terkait P3K.
Penggalian data analisis yang sudah dilakukan Puskalitpeg BKN dilaksanakan lewat pekerjaan Fokus Grup Discussion (FGD). Hasil study itu lalu menjadi saran dalam penataan Perancangan Ketentuan Pemerintah(RPP) berkaitan P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg melangsungkan FGD dengan Grup Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada di bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Pemberitahuan Pencarian Insentif Tahun 2022 | |
---|---|
Update Insentif 2022 bagian 1 | Lihat Pengumuman |
Update Insentif 2022 bagian 2 | Lihat Pengumuman |
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu ada Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak menjadi pembicara. Dalam pedomannya Syuhadhak mengucapkan jika semua input yang diungkapkan beberapa perwakilan SKPD bisa menjadi pemikiran dalam pengaturan RPP tentang P3K. Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan waktu buka dengan resmi pekerjaan itu menuturkan biar jangan sempat tampil pandangan kalau P3K sebagai kedudukan/jabatan buat memuat tenaga honorer yang belum bisa lolos jadi PNS. "P3K tidak serupa dengan tenaga honorer, tapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang miliki kekuatan privat untuk menjalankan tugas di birokrasi yang sekian lama ini tak dapat diselesaikan oleh PNS" . Maka, ikat Iwan kemungkinan ada tenaga honorer yang setelah itu masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang berkaitan punyai ketrampilan yang sekian lama ini tidak bisa dikerjakan oleh PNS.
BKN sebagai lembaga pemerintahan yang diamanahi sebagai Pemandu Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang ini tengah bekerja giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya akan dikupas bersama institusi berkaitan untuk lantas dikukuhkan jadi Aturan Pemerintahan (PP). Yang lantas Ketentuan Pemerintahan itu bisa menjadi dasar operasional penerapan Undang-Undang. palupi.