Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN) memutuskan kalau karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS dan Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai sekarang belum ada syarat-syarat dan kwalifikasi yang pasti berkenaan P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengamatan dan Riset Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN kini sedang kerjakan studi di banyak wilayah untuk merangkum batas tentang P3K.
Penggalian data penelitian yang telah dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat pekerjaan Konsentrasi Kelompok Discussion (FGD). Hasil kajian itu lalu bisa menjadi referensi dalam penataan Perancangan Ketentuan Pemerintah(RPP) berkenaan P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg menyelenggarakan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada pada bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Kuota Formasi PPPK | |
---|---|
Jawa Tengah | Lihat Kuota |
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak selaku pembicara. Dalam instruksinya Syuhadhak menyampaikan jika semua input yang dikatakan banyak perwakilan SKPD dapat menjadi penilaian dalam penataan RPP perihal P3K.
Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan cara resmi pekerjaan itu menuturkan biar janganlah sampai ada pemahaman kalau P3K sebagai posisi/jabatan buat memuat tenaga honorer yang masih belum bisa lolos jadi PNS.
"P3K berlainan dengan tenaga honorer, akan tetapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang punyai kemampuan teristimewa untuk menjalankan tugas di birokrasi yang sejauh ini tak dapat diatasi oleh PNS" . Sehingga, tambah Iwan mungkin ada tenaga honorer yang lantas masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang terkait punya keterampilan yang sampai kini tidak bisa dikerjakan oleh PNS.
BKN selaku lembaga pemerintahan yang diamanahi sebagai Pemandu Management Kepegawaian di Indonesia, waktu ini sedang berusaha keras membuat turunan dari Undang-Undang ASN berwujud perancangan Aturan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya dapat dikupas bersama institusi berkaitan untuk lalu ditentukan jadi Ketetapan Pemerintahan (PP). Yang selanjutnya Ketetapan Pemerintahan itu bisa menjadi prinsip operasional realisasi Undang-Undang. palupi.