Berikut Ambang Batas Passing Grade PPPK Guru, Kamu Wajib Tahu !

Perangkat Sipil Negara atau setelah itu dipersingkat ASN yaitu karyawan pemerintahan yang diangkat oleh petinggi pembimbing kepegawaian serta diserahi pekerjaan pada sebuah posisi di pemerintah. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Perangkat Sipil Negara, ASN terdiri jadi dua type adalah Karyawan Negeri Sipil (PNS) serta Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK). Banyak orang memandang kalau PNS serta PPPK punya status yang serupa. Akan tetapi, ke-2 nya miliki arti, hak, management, serta proses saringan yang berlainan juga. Ketidaksamaan itu bisa dipaparkan sebagaimana berikut :

Berikut Ambang Batas Passing Grade PPPK Guru, Kamu Wajib Tahu !

1) PNS serta PPPK dari sisi Status Kepegawaian

Berdasar pada UU NO. 5/2014 dipaparkan kalau PNS serta PPPK punya status yang berlainan. PNS sebagai Karyawan ASN yang diangkat selaku karyawan terus oleh Petinggi Pembimbing Kepegawaian serta punya nomor induk karyawan secara nasional. Sementara itu PPPK sebagai Karyawan ASN yang diangkat selaku karyawan dengan persetujuan kerja oleh Petinggi Pembimbing Kepegawaian sama dengan kepentingan Institusi Pemerintahan serta keputusan Undang-Undang.

2) PNS serta PPPK berdasar pada Hak

Seseorang ASN tentu punya hak atau kuasa yang dikasihkan serta diprotek oleh hukum, dan keharusan yang penting dilakukan. Dalam Undang-Undang ditata kalau PNS serta PPPK punya keharusan yang serupa. Sementara itu dari sisi hak, PNS memiliki hak mendapat penghasilan, sokongan, serta sarana, cuti, agunan pensiun serta agunan hari tua, pelindungan, dan peningkatan kapabilitas. Sementara itu PPPK memiliki hak mendapat penghasilan serta sokongan, cuti, pelindungan, serta peningkatan kapabilitas. Berdasar pada pasal 92 UU ASN, Pemerintahan penting memberi pelindungan berwujud agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, agunan kematian serta pertolongan hukum. Sementara itu untuk peningkatan kapabilitas ASN PNS serta PPPK ditata sebagaimana berikut :

Realisasi peningkatan kapabilitas buat tiap-tiap PNS dilaksanakan sedikitnya 20 (dua puluh) jam pelajaran pada 1 (satu) tahun.

  • Peningkatan kapabilitas buat PPPK dilaksanakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran pada 1 (satu) tahun saat persetujuan kerja.
  • 3) PNS serta PPPK dari sisi Management

Management ASN terdiri atas Management PNS serta Management PPPK. Management PNS ditata dalam Ketetapan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2020 Terkait Transisi Atas Ketetapan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 Terkait Management Karyawan Negeri Sipil. Sementara itu Management PPPK ditata dalam Ketetapan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Management Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja.

Ada sejumlah point management PNS yang tidak ada di dalam management PPPK yang setelah itu jadi ketidaksamaan ke-2 nya di antaranya pangkat serta posisi, peningkatan karier, skema karier, promo, perubahan, dan agunan pensiun serta agunan hari tua. Calon PNS yang setelah itu jadi PNS kemudian punya posisi serta level karier berwujud pangkat serta group yang makin berkembang tiap-tiap tahun, bisa isi posisi sistematis serta fungsional sekalian. Sementara itu PPPK normalnya cuma bisa isi posisi fungsional saja. Tidak ada level karier sebab PPPK yaitu karyawan dengan persetujuan kerja dengan saat kerja yang sudah ditetapkan. Perihal ini pula yang jadi dasar berkaitan agunan pensiun serta agunan hari tua yang tidak diserahkan ke ASN PPPK.

4) PNS serta PPPK dari sisi Saat Kerja

PNS serta PPPK pula punya ketidaksamaan dalam saat kerjanya. PNS punya saat kerja sampai masuk saat pensiun, adalah 58 (lima puluh delapan) tahun buat Petinggi Administrasi serta 60 (enam puluh) tahun buat Petinggi Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, saat kerjanya sesuai sama surat persetujuan yang sudah disetujui. Saat interaksi persetujuan kerja buat PPPK paling singkat 1 (satu) tahun serta bisa diperpanjang sesuai sama kepentingan serta berdasar pada penilaian performa.

5) PNS serta PPPK berdasar pada Proses Saringan

Ketidaksamaan setelah itu proses dari saringan CPNS serta PPPK. Untuk ikuti saringan CPNS sedikitnya berumur 18 (delapan belas) tahun serta optimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berumur sedikitnya 20 (dua puluh) tahun serta optimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru. Tidak hanya itu, dalam saringan CPNS ada bagian Saringan Kapabilitas Dasar (SKD) yang punya 3 materi bab adalah Test Pandangan Berkebangsaan (TWK), Test Intelegensi Umum (TIU), serta Test Ciri Personal (TKP), serta Saringan Kapabilitas Sektor (SKB) sama dengan komposisi yang diambil. Sementara untuk saringan PPPK ada 4 (empat) materi adalah kapabilitas managerial, kapabilitas tekhnis, kapabilitas sosial kultural, serta interviu.

Selain ketidaksamaan yang sudah dipaparkan di atas, seseorang CPNS, PNS serta PPPK yang ada dari beberapa ragam background pekerjaan harus memberi servis terbaik untuk penduduk. Untuk itu, ASN butuh punya nilai-nilai dasar (core values) sebagai dasar budaya kerja ASN yang professional.

Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade untuk ujian PPPK Guru yang dapat dipelajari:

UNDUH AMBANG BATAS UPDATE PPPK GURU

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak